-->

Pantaskah Bandar Narkoba di Hukum Mati?


Selama era Jokowi sudah ada 2 kali hukuman mati kepada terpidana dilaksanakan dan sebentar lagi akan dilaksankan kembali hukuman mati jilid III kepada para terpidana mati. Tahukah anda bahwa sebagian besar terpidana mati tersebut merupakan gembong-gembong narkoba? Yup. Sebagian besar terpidana mati adalah para gembong dan mafia narkoba yang beroperasi di Indonesia. Pantaskah Bandar Narkoba di Hukum Mati?

haruskah hukuman mati

Eksekusi mati terhadap pengedar kelas kakap, produsen, gembong dan mafia-mafia narkoba merupakan sebuah langkah nyata keseriusan Pemerintah Indonesia dalam memerangi peredaran narkoba di Indonesia. Indonesia sudah memaklumatkan perang terhadap narkoba karena dikatakan bahwa Indonesia sedang mengalami darurat narkoba. Ide perang terhadap peredaran narkoba merupakan langkah nyata karena melihat perkembangan gerakan atau peredaran narkoba yang dari hari kehari semakin merajalela. Sepuluh tahun yang lalu narkoba merupakan barang langka di Indonesia, konsumsi narkoba hanya terbatas pada kalangan dan golongan tertentu saja. Tapi sekarang ini peredaran narkoba sudah hampir tak terbendung lagi. Korban narkoba berjatuhan, baik itu dari kalangan dewasa, remaja bahkan anak-anak telah menjadi korbannya. Dari kalangan orang kota sampai pelosok pedesaan, dari orang kaya sampai orang miskin sekarang sudah mengenal yang namanya narkoba.

Narkoba sekarang ini menyebar bak penyakit menular yang jika terus dibiarkan akan menjalar dan menjangkiti orang-orang yang sehat. Jika penyakit menular ini tidak ditumpas habis sampai keakar-akarnya, maka bukan tidak mungkin bahwa semua kalangan di Indonesia akan menjadi pemadat narkoba. Untuk menghentikan penyakit menular ini maka diperlukan sebuah pengobatan yang mungkin akan berasa sedikit pedih. Apalagi jika harus mencabut penyakit ini langsung keakarnya, akan sangat menyakitkan. Oleh karena itu, dalam pemberantasan narkoba, diperlukan yang namanya sebuah hukuman yang benar-benar bisa membuat dedengkot narkoba menjadi jera dan takut untuk melakukan perbuatan kejinya. Hukuman mati adalah sebuah pilihan terbaik yang dilakukan terhadap para gembong naroba sebagai akarnya dari peredaran narkoba. Hal ini dilakukan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba dan diharapkan dapat menimbulkan efek takut kepada gembong narkoba yang lain.

Hukuman mati bagi gembong-gembong narkoba merupakan langkah maju Pemerintah Republik Indonesia yang kita cintai ini untuk melakukan pemberantasan narkoba. Mengapa demikian? Mengapa harus hukuman mati? Bukankah hukuman lain bisa? Gini lho penjelasannya. Sudah berapa banyak gembong narkoba yang sudah ditangkap? Jawabannya adalah banyak. Setelah ditangkap lalu diproses hukum dan selanjutnya dimasukkan kedalam penjara. Banyak kan gembong narkoba yang sudah dijebloskan kedalam penjara? Iya, banyak. Dan apa yang terjadi ketika mereka didalam penjara? Apakah dengan dipenjara “dia” tidak bisa mengatur jaringan narkobanya? Tidak. Jawabannya tidak sama sekali. Banyak sekali berita baik di TV ataupun di media online yang dapat kita simak bahwa banyak gembong narkoba yang mengatur transaksi atau mengatur jaringan narkobanya dari dalam penjara. Dapat dibayangkan bahwa jika si gembong narkoba ini ketika di dalam penjara yang katanya penjagaannya extra ketat ini masih bisa mengatur jaringan narkobanya, bagaimana nanti jika dia sudah bebas dan keluar dari penjara. Ya sudah pasti mereka akan dapat lebih bebas dalam mengatur peredaran narkoba. Ko bisa gak tobat ya? Bisa ko om. Duit mengalahkan segalanya. Duitlah yang menyebabkan mereka kembali meneruskan bisnis haramnya. Ente cari sendirilah berapa duit haram yang beredar sebagai akibat peredaran narkoba. Satu-satunya cara untuk menghentikan gembong narkoba ini berbisnis narkoba adalah dengan menghukum mati gembong narkoba ini.
narkoba dan remaja

Alasan lain mengapa gembong narkoba harus dihukum mati yaitu narkoba telah membuat generasi penerus bangsa ini menjadi generasi pemabok dan bodoh. Seperti kita ketahui bersama bahwa pemakai narkoba tidak hanya dari golongan orang dewasa namun juga sudah merambah golongan remaja dan anak-anak. Kita semua percaya bahwa kaum remaja dan anak-anak adalah sebuah asset yang sangat berharga bagi bangsa ini, karena ditangan merekalah nasib Negara ini ditentukan. Anak muda merupakan penerus bangsa yang diharapkan bisa menjadikan Negara Indonesia ini menjadi sebuah Negara yang maju, mandiri dan makmur. Coba kita bayangkan apa yang akan terjadi bila generasi kita adalah generasi pemadat narkoba. Coba kita bayangkan seandainya nanti jika sudah besar pemuda pemadat narkoba menjadi seorang polisi, maka dia akan melindungi para gembong narkoba. Jika dia menjadi hakim atau jaksa maka dia juga akan memvonis bebas para dedengkot narkoba. Jika dia menjadi seorang ayah atau ibu, maka anaknya juga akan menjadi pemadat narkoba. Dan seandainya dia menjadi pemimpin, maka bagaimana nasib rakyat yang dia pimpim? Jika terjadi hal seperti ini, maka Indonesia akan hancur. Indonesia akan menjadi sarang pemabuk, Indonesia akan menjaddi Negara pengimpor terbesar narkoba di dunia. Apakah kita mau hal seperti ini terjadi nantinya? Terntu saja tidak bukan? Jadi sangat pantas jika para gembong narkoba yang notabene adalah penyebab hancurnya generasi penerus bangsa harus dihukum mati.

Bagi para penentang hukuman mati, hukuman mati dianggap melanggar HAM karena menghilangkan nyawa seseorang yang merupakan sebuah hak manusia untuk hidup. Namun tahukah anda bahwa para gembong narkoba ini telah melanggar lebih banyak HAM dari lebih banyak manusia? Setiap manusia berhak untuk hidup bahagia dan aman serta damai tanpa adanya gangguan orang lain. Namun hak untuk memperoleh kebahagiaan hidup tersebut direnggut oleh yang namanya gembong narkoba dengan cara memberikan narkoba kepada orang lain. Seorang pecandu narkoba, yang ada dalam fikirannya hanyalah bagaimana caranya agar “kebutuhan” narkobanya terpenuhi, tidak ada fikiran lain. Dia tidak akan memikirkan bagaimana cara dia memperoleh narkoba, bagaimana keluarganya jika dia terus memakai narkoba. Ketika orang miskin yang menjadi pecandu narkoba, maka kemungkinan dia akan melakukan segala macam cara untuk memperoleh narkoba. Entah itu dengan mencuri urang orang lain, entah itu merampok yang pada akhirnya melanggar HAM orang lain. Seorang anak menjadi pelanggar HAM orang tua untuk hidup bahagia tatkala dia menjadi pecandu narkoba, karena anaknya yang diharapkan dapat menjadi penerus keluarga menjadi tidak terkendali karena narkoba. Selain itu, kejahatan yang sering terjadi misalnya pembunuhan, pemerkosaan dan lainnya biasanya pelaku selalu menyandingkan dengan narkoba sebelum melakukan tindakan tercela tersebut. Dengan narkoba pelaku akan merasa menjadi orang yang paling berani, paling kuat dan paling segalanya sehingga dengan mudah menghilangkan nyawa orang lain yang pastinya hal tersebut melanggar hak asasi manusia. Nah ternyata, para gembong narkoba yang dibela oleh penggiat HAM itu adalah seorang durjana yang telah melanggar banyak sekali HAM orang lain dan tingkat pelanggarannya lebih tinggi daripada pelanggaran HAM hukuman mati. Hal ini menyebabkan jika sangat pantas seorang gembong narkoba di hukum mati.

Demikian artikel saya sebelum saya tidur mala mini. Semoga bermanfaat bagi kita semua.
This Is The Oldest Page
Facebook CommentsShowHide

0 komentar